Subhanallah, dalam perkembangan peradaban Islam, kucing hadir sebagai sahabat manusia. Bahkan sejak kira-kira 3500 tahun yang lalu ternyata binatang lucu dan manja ini telah berbaur dengan kehidupan manusia. Oleh Bangsa Mesir kucing digunakan untuk mengusir tikus yang kerap merusak lahan pertanian. Sekitar tahun 1800 ditemukan sebuah kuburan yang berisikan 300.000 mumi kucing. Kucing dianggap hewan suci oleh bangsa Mesir kuno. Mereka dianggap sebagai penjelmaan Dewi Bast. Apabila ada yang berani membunuh kucing maka ia akan diberi hukuman mati. Pada masa itu kucing yang mati juga akan dimumikan seperti halnya manusia. Rasulullah SAW sangat menyayangi kucing. Tidak hanya kucing, bahkan Rasulullah SAW juga sangat perhatian dan sayang terhadap semua jenis binatang. Mereka semua diperlakukan secara baik. Lantas, tahukah anda bahwa kucing tidak boleh diperjualbelikan dalam Islam? Berikut akan dibahas mengenai hewan yang tak boleh diperjualbelikan dalam kajian Islam.
Dalam hidup ini terkadang banyak di antara kita yang menginginkan memelihara binatang di sekitar kita untuk menjadi teman atau bahkan sebagai pelipur lara. Namun mungkin tak pernah kita pikirkan bahwa memelihara hewan di lingkungan rumah sama artinya dengan membatasi kebebasan hewan tersebut. Hewan-hewan seperti burung yang biasanya bebas hidup di alam liar harus dikurung dalam sangkar kecil. Namun sejak jaman Rasulullah hewan-hewan yang tergolong jinak banyak terlihat di sekitaran manusia. Lalu bagaimana sebenarnya Islam menanggapi hal ini? Dan bolehkah kita memiliki hewan peliharaan juga dalam hal jual belinya? Sudah sangat jelas hukumnya bahwa kita dilarang untuk memelihara hewan yang najis secara zatnya seperti anjing dan babi. Memelihara bahkan memperjualbelikan kedua hewan tersebut jelas-jelas tidak diperbolehkan. Karena memanfaatkan barang najis memang dilarang secara syariah bahkan haram bila kita konsumsi. Namun dalam Islam memberikan penjelasan soal anjing, yakni boleh dipelihara jika bertujuan untuk berburu atau penjaga ladang dan hewan ternak.
Sebagaimana sabda Rasulullah:
"Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau berburu, akan berkurang pahala amalnya tiap hari sebanyak satu qirath" (HR. Muslim)
Dalam ayat Al-Quran juga dijelaskan:
"Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya" (QS. Al-Maidah: 4)
Dalam Islam juga mengatur jika memelihara anjing untuk sekedar hobi atau kebanggaan saja maka hukumnya pun haram. Karena hal itu termasuk perbuatan tasyabbuh atau meniru-niru terhadap kebiasaan orang-orang non muslim yang telah diharamkan oleh Nabi Muhammad SAW yang tertulis dalam hadits:
"Barangsiapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka" (HR. Abu Daud)
Binatang yang tak boleh diperjualbelikan selanjutnya adalah ular dan tikus. Islam melarang kita memperjualbelikan atau bahkan memelihara ular dan tikus karena kedua hewan ini termasuk binatang yang menjijikkan serta tak bisa dijadikan sebagai harta untuk diperjualbelikan. Selain itu ular juga termasuk binatang berbahaya bahkan mematikan. Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk memburunya ketika kita menemukannya bahkan kalau perlu kita juga diperbolehkan untuk membunuhnya. Dalam firman Allah SWT disebutkan:
"Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram: ular, gagak kabqa', tikus, anjing galak, dan elang" (HR. Muslim)
Kucing adalah hewan yang paling banyak disukai karena sifatnya yang penurut serta manja. Namun tahukah anda bahwa dalam Islam kucing juga termasuk ke dalam hewan yang dilarang diperjualbelikan, karena dagingnya yang haram jika dimakan. Dalam Islam juga secara jelas disebutkan kita dilarang untuk memperdagangkan hewan yang dagingnya haram untuk dimakan. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits shahih berikut ini:
"Abu Az-Zubair menuturkan: Saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: Nabi SAW melarang hal itu" (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain juga dijelaskan:
"Dan diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. Ia berkata: bahwa Nabi SAW melarang jual beli anjing dan kucing" (HR. Abu Daud)
Memang tak disyaratkan jika hewan peliharaan adalah termasuk hewan yang halal dimakan. Meskipun memakan daging kucing itu haram hukumnya, namun memelihara kucing tetap diperbolehkan. Sebagaimana sabda Rasulullah yang tertulis dalam hadits berikut:
"Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia hanyalah hewan-hewan jantan dan betina yang banyak berkeliling di antara kalian" (HR. Abu Daud)
Hewan yang dilarang diperjualbelikan selanjutnya adalah cicak atau tokek. Alasannya cicak dan tokek adalah binatang yang jelek dan bukan termasuk makanan yang baik. Cicak merupakan binatang laknat dan menjadi hewan yang ikut meniupkan api ke tubuh Nabi Ibrahim AS saat beliau akan dibakar. Dan dalam hadits berikut digambarkan pahala dan keutamaan jika membunuh cicak yang berbunyi sebagai berikut:
"Barangsiapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan, dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barang siapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi" (HR. Muslim)
Islam mengajarkan kita agar selalu memahami dan mengetahui hukum-hukum syariah. Hal ini bertujuan agar kita mempunyai bekal untuk memilah yang dilarang dan tidak bagi kehidupan kita. Dan hukum memelihara hewan peliharaan secara syar'i adalah diperbolehkan selama memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu hewan yang bukan merupakan hewan najis, yaitu najis secara zatnya seperti anjing dan babi. Karena memelihara hewan yang najis tidak diperbolehkan termasuk memanfaatkan najis yang jelas-jelas telah dilarang oleh agama. Lalu jika kita sanggup memberi makan dan minum yang cukup untuk hewan peliharaan maka diperbolehkan. Namun jika kita memelihara hewan tanpa diberi makan dan minum yang cukup maka hukumnya adalah haram. Seperti yang tertulis dalam hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
"Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang diikatnya, perempuan itu tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya lepas agar dapat memakan binatang-binatang bumi" (HR. Bukhari)
Dalam hidup ini terkadang banyak di antara kita yang menginginkan memelihara binatang di sekitar kita untuk menjadi teman atau bahkan sebagai pelipur lara. Namun mungkin tak pernah kita pikirkan bahwa memelihara hewan di lingkungan rumah sama artinya dengan membatasi kebebasan hewan tersebut. Hewan-hewan seperti burung yang biasanya bebas hidup di alam liar harus dikurung dalam sangkar kecil. Namun sejak jaman Rasulullah hewan-hewan yang tergolong jinak banyak terlihat di sekitaran manusia. Lalu bagaimana sebenarnya Islam menanggapi hal ini? Dan bolehkah kita memiliki hewan peliharaan juga dalam hal jual belinya? Sudah sangat jelas hukumnya bahwa kita dilarang untuk memelihara hewan yang najis secara zatnya seperti anjing dan babi. Memelihara bahkan memperjualbelikan kedua hewan tersebut jelas-jelas tidak diperbolehkan. Karena memanfaatkan barang najis memang dilarang secara syariah bahkan haram bila kita konsumsi. Namun dalam Islam memberikan penjelasan soal anjing, yakni boleh dipelihara jika bertujuan untuk berburu atau penjaga ladang dan hewan ternak.
Anjing dan babi tidak boleh diperjualbelikan karena dagingnya haram untuk dimakan |
"Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau berburu, akan berkurang pahala amalnya tiap hari sebanyak satu qirath" (HR. Muslim)
Dalam ayat Al-Quran juga dijelaskan:
"Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya" (QS. Al-Maidah: 4)
Dalam Islam juga mengatur jika memelihara anjing untuk sekedar hobi atau kebanggaan saja maka hukumnya pun haram. Karena hal itu termasuk perbuatan tasyabbuh atau meniru-niru terhadap kebiasaan orang-orang non muslim yang telah diharamkan oleh Nabi Muhammad SAW yang tertulis dalam hadits:
"Barangsiapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka" (HR. Abu Daud)
Ular dan tikus tidak boleh diperjualbelikan karena termasuk hewan menjijikkan dan membahayakan (ular) |
Binatang yang tak boleh diperjualbelikan selanjutnya adalah ular dan tikus. Islam melarang kita memperjualbelikan atau bahkan memelihara ular dan tikus karena kedua hewan ini termasuk binatang yang menjijikkan serta tak bisa dijadikan sebagai harta untuk diperjualbelikan. Selain itu ular juga termasuk binatang berbahaya bahkan mematikan. Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk memburunya ketika kita menemukannya bahkan kalau perlu kita juga diperbolehkan untuk membunuhnya. Dalam firman Allah SWT disebutkan:
"Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram: ular, gagak kabqa', tikus, anjing galak, dan elang" (HR. Muslim)
Kucing tidak boleh diperjualbelikan karena dagingnya haram dimakan, tetapi boleh dipelihara |
"Abu Az-Zubair menuturkan: Saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: Nabi SAW melarang hal itu" (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain juga dijelaskan:
"Dan diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. Ia berkata: bahwa Nabi SAW melarang jual beli anjing dan kucing" (HR. Abu Daud)
Memang tak disyaratkan jika hewan peliharaan adalah termasuk hewan yang halal dimakan. Meskipun memakan daging kucing itu haram hukumnya, namun memelihara kucing tetap diperbolehkan. Sebagaimana sabda Rasulullah yang tertulis dalam hadits berikut:
"Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia hanyalah hewan-hewan jantan dan betina yang banyak berkeliling di antara kalian" (HR. Abu Daud)
Cicak dan tokek tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan binatang yang jelek dan binatang laknat |
Hewan yang dilarang diperjualbelikan selanjutnya adalah cicak atau tokek. Alasannya cicak dan tokek adalah binatang yang jelek dan bukan termasuk makanan yang baik. Cicak merupakan binatang laknat dan menjadi hewan yang ikut meniupkan api ke tubuh Nabi Ibrahim AS saat beliau akan dibakar. Dan dalam hadits berikut digambarkan pahala dan keutamaan jika membunuh cicak yang berbunyi sebagai berikut:
"Barangsiapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan, dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barang siapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi" (HR. Muslim)
Islam mengajarkan kita agar selalu memahami dan mengetahui hukum-hukum syariah. Hal ini bertujuan agar kita mempunyai bekal untuk memilah yang dilarang dan tidak bagi kehidupan kita. Dan hukum memelihara hewan peliharaan secara syar'i adalah diperbolehkan selama memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu hewan yang bukan merupakan hewan najis, yaitu najis secara zatnya seperti anjing dan babi. Karena memelihara hewan yang najis tidak diperbolehkan termasuk memanfaatkan najis yang jelas-jelas telah dilarang oleh agama. Lalu jika kita sanggup memberi makan dan minum yang cukup untuk hewan peliharaan maka diperbolehkan. Namun jika kita memelihara hewan tanpa diberi makan dan minum yang cukup maka hukumnya adalah haram. Seperti yang tertulis dalam hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
"Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang diikatnya, perempuan itu tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya lepas agar dapat memakan binatang-binatang bumi" (HR. Bukhari)
Semoga informasi tadi bermanfaat untuk kita semua dan lebih berhati-hati dalam urusan jual beli hewan peliharaan termasuk kucing.
Ok deh..
BalasHapus